Penadah kulit Harimau ditangkap di Payakumbuh


Pada Maret 2011, seorang tersangka penadah kulit harimau ditangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat, disertai barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang didapatkan terdakwa seharga Rp25 juta/lembar. Terdakwa sudah menjalani lima tahap persidangan dan pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara dengan denda 3 juta rupiah.

sumber: WWF Indonesia (http://www.wwf.or.id/?23300/Organisasi-lingkungan-dan-selebritis-dorong-penegakan-hukum-yang-berpihak-pada-lingkungan)



Jujur, saya sedih baca berita itu, ada 4 hal penyebabnya:

1. Lokasi penangkapan
Bisa dibilang, Payakumbuh adalah kampung halaman saya, berita ini yang baru saya ketahui kemarin siang benar-benar membuat saya kaget. Tersangka yang disebutkan di sumber lain bernama Afandi, gak diketahui sih asalnya dari Payakumbuh atau tidak, tapi mendengar nama daerah saya menjadi lokasi penadahan kulit harimau sangat membuat saya sedih.

2. Jenis binatang
Harimau, terutama harimau sumatera termasuk binatang langka saat ini. Jumlahnya diperkirakan kurang dari 400 individu di alam liar, dengan habitat tersebar di seluruh Sumatera, yang titik terpadatnya berada di Sumatera bagian tengah, yaitu Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Bisa dikatakan apabila tidak dilindungi, harimau sumatera akan punah sekitar 10 tahun kedepan, menyusul saudaranya, harimau Jawa dan harimau Bali. Saya tidak bisa membayangkan anak-cucu saya akan bertanya "Harimau sumatra seperti apa sih mama?"

3. Harga kulit harimau
Untuk selembar kulit harimau sumatra yang paling cantik diantara jenis lain, harga 25 juta rupiah sangatlah muraaahh... Saya tidak mengatakan kalau harganya minimal 100juta, tapi kalau melihat resiko kita akan kehilangan binatang cantik yang bisa menjadi daya tarik pariwisata di Indonesia, harga itu terlalu kecil, bahkan 100juta pun menurut saya belum sebanding.

4. Hukuman pelaku
Tentang ini, bukan saya saja yang berpendapat hukuman yang diberikan terlalu ringan, Retno Setiyaningrum, Senior Officer Hukum & Kebijakan WWF-Indonesia menyatakan tuntutan jaksa masih relatif kecil dibandingkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah sebagaimana dimuat dalam pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sejak tahun 2004, pemberian sanksi kepada para terdakwa kasus-kasus perburuan dinilai tidak mampu memberikan efek jera. Pada 2009, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, menghukum dua terdakwa kasus perburuan liar yang mengakibatkan terbunuhnya tiga ekor harimau Sumatera dengan hukuman satu tahun penjara dan denda dua juta rupiah.
Saya b
erharap hukuman berat dapat diberikan pada setiap pelaku penadahan kulit harimau maupun binatang langka lainnya.

Banyak tayangan menyesatkan yang menampilkan sosok harimau yang memangsa manusia, kenyataannya adalah harimau berlaku seperti itu apabila wilayah teritori-nya diganggu dan habitatnya dirusak. Walaupun predator utama, harimau adalah binatang pemalu yang nalurinya selalu menjauhi pemukiman manusia.

Tegakah kita memburu hewan pemalu ini untuk sekedar mendapat 25 juta rupiah? Saya sih gamau, mendingan saya PTT ke daerah sangaaat terpencil, bisa jalan-jalan, membantu penduduk sekitar, dan bisa mendapat lebih dari 25 juta tuh :p

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serba-serbi Blok Mandibular

I'm a dentist and I'm travelling

Saya dan APD gemesh-gemesh